Visa Tinggal Di Kanada

Visa Tinggal Di Kanada

Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian

Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.

Penerbitan KTP Jepang

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" dan KTP Jepang akan diterbitkan. Setelah mendapat tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu kurang dari 14 hari Anda harus membawa KTP Jepang ke kantor balai kota.

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" atau dicap "KTP Jepang akan di terbitkan beberapa hari kemudian". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu 14 hari, bawalah paspor yang telah distempel "KTP Jepang akan diterbitkan beberapa hari kemudian" ke loket pelayanan di kantor balai kota tempat Anda tinggal. Setelah melaporkan pendaftaran kependudukan di loket pelayanan kantor balai kota tempat Anda tinggal, KTP Jepang akan dikirim ke Alamat Anda.

Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)

Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.

Program US Secure Flight

Overflight merujuk pada penerbangan yang berangkat dari luar Amerika Serikat dan di perjalanan melakukan transit di Benua A.S. menuju lokasi di luar Amerika Serikat.

Negara dan pemesanan penerbangan mana yang menerapkan persyaratan Data Keamanan Penerbangan Penumpang?

Penerbangan antara Hong Kong dan Vancouver, dan menuju Toronto tercantum dalam Tabel Overflight yang dikeluarkan oleh Administrasi Keamanan Transportasi Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Setiap penumpang akan diwajibkan untuk memberikan Data Keamanan Penerbangan saat memesan penerbangan menuju, dari, dan melewati AS:

* Mereka yang mengalami kesalahan identifikasi diminta untuk mengajukan permohonan Redress number pada www.dhs.gov/trip untuk membantu mencegah kesalahan identifikasi dengan daftar pengawasan di masa yang akan datang. Menurut program Keamanan Penerbangan, individu akan menggunakan Redress Number dalam korespondensi di masa mendatang dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) A.S. dan ketika membuat reservasi perjalanan di masa depan.

Untuk memberikan informasi Keamanan Penerbangan, silakan hubungi kantor reservasi setempat Cathay Pacific atau biro perjalanan Anda.

Anda juga dapat memberikan data Keamanan Penerbangan dengan memperbarui dokumen perjalanan Anda melalui Mengatur Pemesanan.

Operator pesawat diminta untuk mengumpulkan dan mampu memberikan Data Keamanan Penerbangan ke TSA. Cathay Pacific telah mematuhi aturan penerbangan ke dan dari Amerika Serikat sejak 31 Oktober 2009.

Tanggal kepatuhan Maskapai Penerbangan Cathay Pacific untuk ekstensi aturan Keamanan Penerbangan bagi Overflight ke/dari Hong Kong/Toronto adalah Juli 2012. Penumpang yang terbang antara Hong Kong dan Toronto, dan antara Hong Kong dan Vancouver kini dianjurkan untuk memberikan Data Keamanan Penerbangan, terlepas dari tanggal perjalanan.

Penumpang yang tidak mematuhi Peraturan Keamanan Penerbangan tersebut dapat ditolak oleh pihak transportasi atau pihak yang berwenang untuk memasuki area boarding.

[Banggai, 4 April 2024] - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama WNA yang akan berlibur, bekerja, berbisnis, berinvestasi dan tinggal/menetap di Indonesia untuk memanfaatkan layanan Molina (Mobile Online Visa Information) dalam urusan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian.

Molina merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memudahkan proses permohonan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian, yang berbasis elektronik, digital, dan hemat energi (go green) karena mengurangi penggunaan kertas.

Aplikasi ini memudahkan WNA dalam mengurus Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian seperti permohonan baru Visa, perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian, pengurusan dokumen keimigrasian lainnya. Layanan ini memfasilitasi WNA atau Penjamin untuk mengajukan proses permohonan secara daring (online), tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi Banggai.

Melalui aplikasi ini, pemohon dapat melakukan langkah-langkah berikut:1. Pendaftaran: Membuat akun dan mengisi data diri2. Isi Data Permohonan: Melengkapi informasi terkait tujuan, lama tinggal, dan data lainnya3. Pembayaran: Membayar biaya visa secara online4. Unggah Dokumen: Mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan5. Pelacakan Status Permohonan: Memantau status permohonan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian secara real-time6. Unduh Visa atau Izin Tinggal Keimigrasian: Dokumen Keimigrasian dikirim ke akun Molina dan email

Molina memiliki beberapa kelebihan, antara lain:1. Praktis: Dapat diakses kapanpun dan di manapun2. Cepat: Proses permohonan visa lebih cepat dan efisien, tanpa bertemu petugas3. Mudah: Persyaratan dan prosedur permohonan visa mudah dipahami dalam mengisi formulir4. Aman: Data pemohon terjamin keamanan dan kerahaasiaannya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa setiap WNA yang datang ke Indonesia wajib memanfaatkan aplikasi Molina ini dengan mengakses https://evisa.imigrasi.go.id/ atau kunjungi media sosial Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa aplikasi Molina merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan layanan yang efektif dan bersifat elektronik yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia kepada Indonesia.

Kontributor: Humas Kanim Banggai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Lihat Halo Lokal Selengkapnya

Berapa lama Visa Working Holiday berlaku?

Working Holiday Visa berlaku selama 12 hingga 24 bulan (23 bulan untuk negara-negara bekas Persemakmuran).

Jika Anda tidak memiliki Visa Liburan Kerja dan hanya ingin bepergian ke Kanada, maka Anda akan melakukannya perlu mengajukan permohonan eTA Canada Visa. Anda dapat membaca tentang Jenis Kanada eTA sini.

periksa kelayakan untuk Visa Kanada eTA dan ajukan permohonan eTA Canada Visa 72 jam sebelum penerbangan Anda. warga negara Singapura, Warga negara Australia, warga negara Spanyol, dan warga negara Lituania dapat mendaftar secara online untuk eTA Canada Visa. Jika Anda memerlukan bantuan atau memerlukan klarifikasi, Anda harus menghubungi kami helpdesk untuk dukungan dan bimbingan.

Expanding your company into Canada is an exciting time of growth. However, it also comes with challenges, such as learning how to get a work visa in Canada.

Dokumen dan bukti yang diperlukan untuk aplikasi visa

Visa Working Holiday untuk Kanada relatif mudah dibandingkan dengan beberapa visa lainnya.

Discover how G-P can help you manage your global teams.

At G-P, we’re committed to breaking down barriers to global business, enabling opportunity for everyone, everywhere, and helping companies tap into the fullest potential of their workforce. We help you maintain full compliance with local laws and ensure everything from hiring and onboarding to paying your team is quick and easy, regardless of where they are in the world.

Find out more about how our Global Growth Platform™ can help you grow your team across the globe.

For this particular location, G-P may offer support processing certain work visas and permits. Contact us today to assess your specific needs.

Menjelajah ke dunia pendidikan internasional, khususnya di negara seperti Kanada, dapat menjadi sebuah proses, dokumentasi, dan formalitas yang membingungkan. AECC bertindak sebagai mercusuar bagi pelajar, membimbing mereka melewati lanskap yang tidak jelas dalam pengajuan visa:

Dengan tim ahli studi di luar negeri yang dilengkapi dengan informasi terkini mengenai peraturan visa, AECC menawarkan serangkaian layanan komprehensif yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap siswa. Dari konsultasi awal, menyusun kumpulan dokumen yang tepat, dan persiapan wawancara hingga akhirnya mengirimkan lamaran, AECC selalu bersama Anda di setiap langkah, memastikan pengalaman yang lancar dan bebas kerumitan.

Mempercayai AECC berarti mengoptimalkan peluang Anda untuk menerima visa pelajar Kanada. Kisah sukses dan kesaksian kami yang konsisten menjadi saksi atas keahlian kami yang tak tertandingi dalam bidang ini.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 sebagai berikut :

TPI Bandar Udara: 1. Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta 2. Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau 3. Juanda, Surabaya, Jawa Timur 4. Kertajati, Cirebon, Jawa Barat 5. Kualanamu, Medan, Sumatera Utara 6. Minangkabau, Padang, Sumatera Barat 7. Ngurah Rai, Ngurah Rai, Bali 8. Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara 9. Sentani, Jayapura, Papua 10. Soekarno Hatta, Soekarno-Hatta, DKI Jakarta 11. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur 12. Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan 13. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh 14. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau 15. Yogyakarta, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 16. Zainuddin Abdul Madjid, Mataram, Nusa Tenggara Barat

TPI Pelabuhan Laut: 1. Achmad Yani, Ternate, Maluku Utara 2. Amamapare, Mimika, Papua 3. Anggrek, Gorontalo, Gorontalo 4. Bagan Siapi-Api, Bagan Siapi-Api, Riau 5. Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 6. Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 7. Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis, Riau 8. Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau 9. Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau 10. Belakang Padang, Belakang Padang, Kepulauan Riau 11. Belawan Belawan Sumatera Utara 12. Benete, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat 13. Benoa, Denpasar, Bali 14. Biak, Biak, Papua 15. Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan 16. Celukan Bawang, Singaraja, Bali 17. Cirebon, Cirebon, Jawa Barat 18. Citra Tri Tunas, Batam, Kepulauan Riau 19. Ciwandan, Cilegon, Banten 20. Dumai, Dumai, Riau 21. Dwi Kora, Pontianak, Kalimantan Barat 22. Garongkong, Parepare, Sulawesi Selatan 23. Gunung Sitoli, Sibolga, Sumatera Utara 24. Jambi, Jambi, Jambi 25. Jayapura, Jayapura, Papua 26. Kabil, Batam, Kepulauan Riau 27. Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara 28. Kota Baru, Batulicin, Kalimantan Selatan 29. Kuala Enok, Tembilahan, Riau 30. Kuala Langsa, Langsa, Aceh 31. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 32. Kuala Tungkal, Kuala Tungkal, Jambi 33. Kumai, Sampit, Kalimantan Tengah 34. Labuan Bajo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur 35. Lauren Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur 36. Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat 37. Lhokseumawe, Lhokseumawe, Aceh 38. Malahayati, Banda Aceh, Aceh 39. Malundung, Tarakan, Kalimantan Timur 40. Manado, Manado, Sulawesi Utara 41. Marina Ancol, Jakarta Utara, DKI Jakarta 42. Marina Teluk Senimba, Batam, Kepulauan Riau 43. Merauke, Merauke, Papua 44. Muara Sabak, Kuala Tungkal, Jambi 45. Nongsa Terminal Bahari, Batam, Kepulauan Riau 46. Nusantara, Tahuna, Sulawesi Utara 47. Nusantara Pare Pare, Pare Pare, Sulawesi Selatan 48. Padang Bai, Singaraja, Bali 49. Panarukan, Jember, Jawa Timur 50. Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 51. Panjang, Bandar Lampung, Lampung 52. Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah 53. Pasuruan, Malang, Jawa Timur 54. Patimban, Bandung, Jawa Barat 55. Probolinggo, Malang, Jawa Timur 56. Pulau Baai, Bengkulu, Bengkulu 57. Sabang, Sabang, Aceh 58. Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur 59. Sampit, Sampit, Kalimantan Tengah 60. Samudera, Bitung, Sulawesi Utara 61. Saumlaki, Tual, Maluku 62. Sekupang, Batam, Kepulauan Riau 63. Selat Lampa, Ranai, Kepulauan Riau 64. Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur 65. Siak Sri Indapura, Siak, Riau 66. Sibolga, Sibolga, Sumatera Utara 67. Sintete, Sambas, Kalimantan Barat 68. Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan 69. Sorong, Sorong, Papua 70. Sri Bayintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 71. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 72. Sunda Kelapa, Jakarta Utara, DKI Jakarta 73. Sungai Guntung, Tembilahan, Riau 74. Sungai Pakning, Bengkalis, Riau 75. Taboneo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 76. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau 77. Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah 78. Tanjung Gudangg, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 79. Tanjung Harapan, Selat Panjang, Riau 80. Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah 81. Tanjung Kalian, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 82. Tanjung Medang, Bengkalis, Riau 83. Tanjung Pandan, Tanjung Pandan, Bangka Belitung 84. Tanjung Perak, Tanjung Perak, Jawa Timur 85. Tanjung Priok, Tanjung Priok, DKI Jakarta 86. Tanjung Uban, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 87. Tanjung Wangi, Jember, Jawa Timur 88. Tarempa, Tarempa, Kepulauan Riau 89. Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat 90. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 91. Tembilahan, Tembilahan, Riau 92. Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur 93. Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 94. Tual, Tual, Maluku 95. Yos Sudarso, Ambon, Maluku

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas 1. Aruk, Sambas, Kalimantan Barat 2. Entikong, Entikong, Kalimantan Barat 3. Marore, Tahuna, Sulawesi Utara 4. Miangas, Tahuna, Sulawesi Utara 5. Mota’ain, Atambua, Nusa Tenggara Timur 6. Motamasin, Atambua, Nusa Tenggara Timur 7. Nanga Badau, Putussibau, Kalimantan Barat 8. Serasan, Ranai, Kepulauan Riau 9. Skouw, Jayapura, Papua 10. Sota, Merauke, Papua 11. Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara 12. Wini, Atambua, Nusa Tenggara Timur

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata / Visa on Arrival (VOA) / Electronic Visa on Arrival (E-VOA) berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 sebagai berikut :

TPI Bandar Udara: 1. Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta 2. Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau 3. Juanda, Surabaya, Jawa Timur 4. Kertajati, Cirebon, Jawa Barat 5. Kualanamu, Medan, Sumatera Utara 6. Minangkabau, Padang, Sumatera Barat 7. Ngurah Rai, Ngurah Rai, Bali 8. Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara 9. Sentani, Jayapura, Papua 10. Soekarno Hatta, Soekarno-Hatta, DKI Jakarta 11. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur 12. Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan 13. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh 14. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau 15. Yogyakarta, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 16. Zainuddin Abdul Madjid, Mataram, Nusa Tenggara Barat

TPI Pelabuhan Laut: 1. Achmad Yani, Ternate, Maluku Utara 2. Amamapare, Mimika, Papua 3. Anggrek, Gorontalo, Gorontalo 4. Bagan Siapi-Api, Bagan Siapi-Api, Riau 5. Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 6. Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 7. Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis, Riau 8. Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau 9. Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau 10. Belakang Padang, Belakang Padang, Kepulauan Riau 11. Belawan Belawan Sumatera Utara 12. Benete, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat 13. Benoa, Denpasar, Bali 14. Biak, Biak, Papua 15. Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan 16. Celukan Bawang, Singaraja, Bali 17. Cirebon, Cirebon, Jawa Barat 18. Citra Tri Tunas, Batam, Kepulauan Riau 19. Ciwandan, Cilegon, Banten 20. Dumai, Dumai, Riau 21. Dwi Kora, Pontianak, Kalimantan Barat 22. Garongkong, Parepare, Sulawesi Selatan 23. Gunung Sitoli, Sibolga, Sumatera Utara 24. Jambi, Jambi, Jambi 25. Jayapura, Jayapura, Papua 26. Kabil, Batam, Kepulauan Riau 27. Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara 28. Kota Baru, Batulicin, Kalimantan Selatan 29. Kuala Enok, Tembilahan, Riau 30. Kuala Langsa, Langsa, Aceh 31. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 32. Kuala Tungkal, Kuala Tungkal, Jambi 33. Kumai, Sampit, Kalimantan Tengah 34. Labuan Bajo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur 35. Lauren Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur 36. Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat 37. Lhokseumawe, Lhokseumawe, Aceh 38. Malahayati, Banda Aceh, Aceh 39. Malundung, Tarakan, Kalimantan Timur 40. Manado, Manado, Sulawesi Utara 41. Marina Ancol, Jakarta Utara, DKI Jakarta 42. Marina Teluk Senimba, Batam, Kepulauan Riau 43. Merauke, Merauke, Papua 44. Muara Sabak, Kuala Tungkal, Jambi 45. Nongsa Terminal Bahari, Batam, Kepulauan Riau 46. Nusantara, Tahuna, Sulawesi Utara 47. Nusantara Pare Pare, Pare Pare, Sulawesi Selatan 48. Padang Bai, Singaraja, Bali 49. Panarukan, Jember, Jawa Timur 50. Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 51. Panjang, Bandar Lampung, Lampung 52. Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah 53. Pasuruan, Malang, Jawa Timur 54. Patimban, Bandung, Jawa Barat 55. Probolinggo, Malang, Jawa Timur 56. Pulau Baai, Bengkulu, Bengkulu 57. Sabang, Sabang, Aceh 58. Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur 59. Sampit, Sampit, Kalimantan Tengah 60. Samudera, Bitung, Sulawesi Utara 61. Saumlaki, Tual, Maluku 62. Sekupang, Batam, Kepulauan Riau 63. Selat Lampa, Ranai, Kepulauan Riau 64. Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur 65. Siak Sri Indapura, Siak, Riau 66. Sibolga, Sibolga, Sumatera Utara 67. Sintete, Sambas, Kalimantan Barat 68. Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan 69. Sorong, Sorong, Papua 70. Sri Bayintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 71. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 72. Sunda Kelapa, Jakarta Utara, DKI Jakarta 73. Sungai Guntung, Tembilahan, Riau 74. Sungai Pakning, Bengkalis, Riau 75. Taboneo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 76. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau 77. Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah 78. Tanjung Gudangg, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 79. Tanjung Harapan, Selat Panjang, Riau 80. Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah 81. Tanjung Kalian, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 82. Tanjung Medang, Bengkalis, Riau 83. Tanjung Pandan, Tanjung Pandan, Bangka Belitung 84. Tanjung Perak, Tanjung Perak, Jawa Timur 85. Tanjung Priok, Tanjung Priok, DKI Jakarta 86. Tanjung Uban, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 87. Tanjung Wangi, Jember, Jawa Timur 88. Tarempa, Tarempa, Kepulauan Riau 89. Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat 90. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 91. Tembilahan, Tembilahan, Riau 92. Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur 93. Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 94. Tual, Tual, Maluku 95. Yos Sudarso, Ambon, Maluku

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas 1. Aruk, Sambas, Kalimantan Barat 2. Entikong, Entikong, Kalimantan Barat 3. Jagoi Babang, Singkawang, Kalimantan Barat 4. Nanga Badau, Putussibau, Kalimantan Barat 5. Mota’ain, Atambua, Nusa Tenggara Timur 6. Motamasin, Atambua, Nusa Tenggara Timur 7. Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara 8. Wini, Atambua, Nusa Tenggara Timur 9. Skouw, Jayapura, Papua

Mulai berlaku efektif sejak 19 April 2023 pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kanada telah mengubah kebijakan visa turisnya, mengakhiri pemberian visa multiple-entry selama 10 tahun secara rutin.

Diumumkan pada hari Kamis oleh Immigration, Refugees and Citizenship Canada (IRCC), pedoman baru tersebut memberi petugas imigrasi lebih banyak keleluasaan, yang memungkinkan mereka untuk menerbitkan visa yang lebih pendek berdasarkan penilaian individu daripada menggunakan durasi yang diperpanjang.

IRCC mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari strategi yang lebih luas yang ditujukan untuk mengelola tingkat imigrasi sementara, mengatasi kekurangan perumahan, dan mengendalikan kenaikan biaya hidup.

Perubahan tersebut berarti bahwa pengunjung yang sering berkunjung ke Kanada sekarang mungkin menghadapi peningkatan biaya aplikasi dan visa jangka pendek, yang berdampak pada mereka yang secara teratur bepergian untuk bekerja atau bersantai.

Apa kebijakan sebelumnya?

Di bawah sistem sebelumnya, IRCC menerbitkan dua jenis visa turis: multiple entry dan single entry. Namun, pelamar tidak perlu memilih di antara keduanya, karena semua pelamar secara otomatis dipertimbangkan untuk visa multiple-entry.

Hal ini memungkinkan pengunjung untuk memasuki Kanada beberapa kali selama masa berlaku visa, yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau hingga satu bulan sebelum paspor kedaluwarsa, mana yang lebih cepat.

Untuk visa sekali masuk, pelancong hanya dapat memasuki Kanada satu kali. Visa ini umumnya diperuntukkan untuk kasus-kasus tertentu, seperti kunjungan resmi oleh warga negara asing yang memenuhi syarat untuk pembebasan biaya, partisipasi dalam acara satu kali di Kanada, atau situasi yang diatur oleh pedoman khusus negara. Setelah pemegang visa sekali masuk meninggalkan Kanada, mereka biasanya memerlukan visa baru untuk masuk kembali.

Pada Januari 2024, pemerintah Kanada telah mengumumkan pembatasan dua tahun untuk visa pelajar internasional baru sebagai tanggapan atas krisis perumahan yang berkembang.

Menurut data yang dibagikan oleh Menteri Imigrasi Marc Miller, 364.000 izin baru akan disetujui pada tahun 2024, yang dapat berdampak signifikan terhadap warga India yang berencana untuk belajar di Kanada. Saat ini, hampir 320.000 warga India tinggal di negara tersebut dengan visa pelajar.

Cara mengajukan Visa Working Holiday untuk Kanada

Visa Liburan Kerja Kanada adalah visa yang sangat populer di kalangan pelancong muda dan memiliki kuota tetap untuk setiap negara per tahun. Dengan asumsi Anda telah memenuhi kelayakan, Anda harus melalui langkah-langkah berikut:

Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut dan melamar Bekerja dan bepergian di Kanada dengan IEC

Sejak ada kuota yang ketat dan terbatas untuk sebagian besar negara, Anda harus mengirimkan profil Anda sesegera mungkin. Misalnya, Inggris Raya memiliki kuota 5000 untuk tahun 2021 dan pada saat Anda mendaftar hanya 4000 tempat yang tersedia. Jika Anda adalah pemegang paspor dari negara-negara bekas Persemakmuran seperti Australia, maka Anda beruntung karena tidak ada batasan kuota atau cap.

Pastikan untuk sering memeriksa email Anda untuk mengetahui apakah Anda telah menerima Undangan Untuk Mendaftar karena Anda hanya memiliki jumlah hari yang tetap untuk mengirimkan aplikasi Anda.

Datang ke Kanada dengan Visa Liburan Kerja

Anda akan menerima hasil pada aplikasi Visa Anda dalam waktu 4-6 minggu setelah pengajuan. Setelah menerima Visa Anda dan sebelum datang ke Kanada, penting untuk menyimpan dokumen-dokumen berikut secara teratur

Secara umum, simpan salinan semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan aplikasi Visa Working Holiday.

Apa itu Visa Liburan Kerja Kanada

Visa Liburan Kerja untuk Kanada memberikan kesempatan yang menarik untuk bekerja dan bepergian ke luar negeri. Anda dapat bekerja paruh waktu, menjelajahi Great White North dan tinggal di beberapa kota terbaik dunia seperti Montreal, Toronto dan Vancouver. Pengalaman Internasional Kanada (IEC) memberikan kaum muda untuk meningkatkan resume mereka dengan pekerjaan internasional dan pengalaman perjalanan dan pengalaman untuk diingat.

Working Holiday Visa adalah bagian dari Program Mobilitas Internasional yang memungkinkan pengusaha Kanada mempekerjakan pekerja internasional untuk sementara. Seperti program Visa Working Holiday lainnya, Working Holiday Canada Visa adalah izin kerja terbuka sementara yang berarti

Visa ini cukup populer di kalangan pelancong muda dan Anda harus berusia 18-35 tahun agar memenuhi syarat untuk Visa Kerja Liburan Kanada.

CATATAN: Batas usia untuk negara tertentu adalah 30 tahun.